Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Guru Tua

PALU, beritapalu | Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi, termasuk tiga saksi ahli.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa saksi ahli yang telah memberikan keterangan terdiri dari ahli agama, bahasa, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dalam waktu dekat, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Untuk saksi ahli pidana, saat ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya. Setelah semua saksi diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara,” ujar AKBP Sugeng.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng yang diterima pada 7 April 2025. Pelapor, Husein Habibu, melaporkan seseorang berinisial MFR alias GFP, yang diduga telah menyampaikan penghinaan terhadap Guru Tua dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Selain di Polda Sulteng, laporan terkait ujaran kebencian ini juga telah diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh pemuda, dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Una-Una, serta Polres Parigi Moutong.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat, terutama keluarga besar Alkhairaat, untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambah AKBP Sugeng.
Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini terus bergulir, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (afd/*)