Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Parigi Utara
PARIGI MOUTONG, beritapalu | Sepasang kekasih ditangkap jajaran Polres Parigi Moutong karena diduga mengedarkan narkoba di Parigi Utara, Rabu (9/4/2025).
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin mengataan, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba.
‘’Dari penangkapan MS (47) tim opsnal berhasil menemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus tisu di simpan di dalam kantong jaket. Tim menyita dan mengamankan seluruh barang–barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di Polres Parigi Moutong,” ujar Sumarlin.
Barang bukti yang di sita itu berupa 11 paket sedang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 13.12 gram, 1 unit motor merek Jupiter Z warna biru putih, 2 pak plastik bening kosong, 1 lembar jaket warna biru merek buls yang di gunakan MS, 1 buah kaca pireks, 3 sashet plastik bening kosong, 3 lembar tisu dan uang tunai Rp246 ribu.
Kedua sejoli dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong menghimbau warga Kabupaten Parigi Moutong untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada Polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres Parigi Moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota Polres Parigi Moutong maupun Kasat Narkoba dan meminta sesuatu yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba.
“Memberantas Narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk melindungi generasi muda dan memastikan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” tandasnya. (afd/*)