Kejari Donggala Tahan Oknum Kades Soulowe

DONGGALA, beritapalu | Oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi berinisial W alias Pak Kades ditahan Kejaksaan Negeri Donggala terkait kasus dugaan tidak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Penahanan itu dilakukan saat Polres Sigi melimpahkan kasus tersebut ke penuntut umum Kejari Donggala berikut barang bukti dan tersangkanya, Kamis (20/2/2025).
Kasus yang mengemuka pada Mei 2023 di Desa Soulowe itu terjadi ketika oknum kades mengantarkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako ke rumah nenek tempat tinggal korban. Kala itu, sang nenek tidak berada di rumah, hingga si kades menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan pelecehan.
Korban berinisial H (14) telah dua kali mendapat tindak kekerasan seksual. Pertama dilakukan oleh kakek (ayah) dari pamanya kades tersebut dan sudah di vonis oleh Pengadilan dengan hukuman 5 tahun penjara dan kini sudah di jalani sang Kakek.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025, maka tersangka W alias Pak Kades dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala. (afd/*)