PARIGI MOUTONG, beritapalu | Seorang pemuda berinisial AF (25), warga Desa Toboli ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong karena diduga mencuri 8 karung beras pada kamis (5/12/2024) silam di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Parigi Moutong.
Aksi kiriminal yang diduga dilakukan AF tersebut terekam dalam CCTV milik korban yang memperlihatkan aksi terduga pelaku saat melakukan pencurian beras.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong setelah menerima laporan tersebut melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di Desa Toboli Barat Kec Parigi Utara tanpa perlawanan.
Korban dalam kejadian itu megaku mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp5 juta dan saat ini pelaku telah di amankan di Polres Parigi Moutong untuk di proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin mengatakan, terduga pelaku dan barang buktinya kini sudah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain dan barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH PIDANA Sub Pasal 362 KUH PIDANA,” pungkasnya. (afd/*)