Tersangka Kasus Kematian Bayu Adhityawan Segera Ditetapkan
PALU, beritapalu | Polda Sulteng telah meningkatkan status kasus kematian Bayu Adhityawan, tahanan Polresta Palu ke tahap penyidikan sejak 1 Oktober 2024 lalu.
“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (9/10/2024).
Namun begitu lanjut Kombes Pol Djoko, setelah penetapan tersangka yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan beralih menjadi tahanan Polda Sulteng.
Ia mengatakan, Polda Sulteng masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu itu meninggal dunia.
Dua orang oknum anggota jaga tahanan terduga pelanggar berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yakni CH dan M telah diamankan ditempat khusus untuk 20 hari ke depan sejak 28 September 2024 lalu.
“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.
Kapolda Sulteng katanya telah bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus kematian Bayu Adityawan dan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus,” jelas Kabidhumas.
Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya. (afd/*)