194 Unit HP Dimusnahkan di Lapas Kelas IIA Palu
PALU, beritapalu | Lapas Kelas IIA Palu melakukan pemusnahan barang-barang terlarang, termasuk 194 unit telepon genggam berbagai merek dan 72 paket narkotika, yang diamankan dalam penggeledahan di sejumlah Lapas di Sulawesi Tengah.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng, Bagus Kurniawan, dan dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dan sejumlah pimpinan Lembaga terkait di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (5/6/2025).
Menurut Kakanwil Ditjenpas Bagus Kurniawan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil razia dan penggeledahan yang dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Ini adalah barang bukti hasil penggeledahan di sejumlah Lapas di Sulteng,” ungkapnya.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakaran khusus, memastikan bahwa tidak ada barang terlarang yang dapat kembali digunakan oleh warga binaan. Khusus untuk paket narkoba, pemusnahannya diserahkan ke BNN Sulteng.
Selain telepon genggam dan narkotika, sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dan BNN dalam memperketat pengawasan serta memastikan keamanan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran barang terlarang.
Dengan langkah ini, pihak berwenang menegaskan bahwa Lapas harus tetap menjadi tempat rehabilitasi, bebas dari akses ilegal yang berpotensi merusak sistem pembinaan warga binaan. (afd)