Polsek Parigi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu
PARIGI, beritapalu | Polsek Parigi berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkoba, SI (48) dan MU (43), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Parigi Moutong, Jumat (30/5/2025).
SI dan MU ditangkap di rumah mereka, setelah warga melihat anak-anak muda sering keluar masuk di lokasi tersebut, menimbulkan dugaan adanya transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, di antaranya: 2 alat isap sabu, 1 kaca yang diduga berisi sabu, 3 lembar uang pecahan Rp100.000, 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak sabun, 3 unit HP Oppo, dan 4 bungkus kecil pembungkus sabu.
Kini, SI dan MU telah diamankan di Polres Parigi Moutong dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke Polsek atau Polres Parigi Moutong,” ujar Iptu Tarigan.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan generasi muda yang lebih baik. (afd/*)