Tidak Ada WNA yang Diamankan pada Penertiban PETI di Parimo
PALU, beritapalu | Polda Sulteng mengklarifikasi bahwa tidak ada WNA yang diamankan pada operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang digelar pada Kamis (22/5/2025).
Klrafikasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Jumat (23/5/2025) terkait adanya pemberitaan yang menyebut 14 WNA China diamankan setelah dilakukan penertiban PETI di wilayah itu.
Kabid Humas mengatakan, penertiban yang dilakukan itu adalah tindak lanjut dari Asta Cita Presiden dalam program 100 hari kerja untuk melakukan penertiban terhadap PETI di Kabupaten Parimo.
Pada penertiban itu, Polda Sulteng menurunkan tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng berjumlah 98 personel yang dipimpin AKBP Raden Real Mahendra. Sedangkan jajaran Polres Parimo dipimpin langsung Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha.
Penertiban itu menyisir lima lokasi yakni : Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat; Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat; Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo; Desa Sausu, Kecamatan Sausu; dan Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo Selatan.
Kombes Pol Djoko Wienartono, memastikan bahwa dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kelima lokasi tersebut.
“Kami pastikan tidak ada aktivitas PETI, tidak ada WNA yang diamankan, dan tidak ditemukan alat berat dalam operasi ini,” tegasnya.
Sebagai langkah sosialisasi, tim gabungan juga memasang spanduk peringatan di lokasi yang didatangi, antara lain “Stop Illegal Mining!” dan uraian ancaman pidana bagi pelaku PETI: penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 dan/atau 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Kombes Djoko juga berharap Pemerintah Daerah melalui dinas terkait dapat mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan koperasi terkait pengurusan izin pertambangan rakyat secara legal.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam merespons laporan masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pertambangan ilegal,” pungkasnya. (afd/*)