Pelaku Pembunuhan di Kos-Kosan di Nunu Ditangkap dalam Waktu 7 Jam
PALU, beritapalu | Kepolisian Sektor Palu Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (34) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Findla Rabdani (21), Senin (19/5/2025).
Penangkapan dilakukan hanya 7 jam setelah laporan penemuan mayat diterima. Respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
Korban ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin pagi (19/5) sekitar pukul 09.00 WITA.
Tetangga korban, Shela Viona (32), yang pertama kali melihat kondisi korban, menyebut bahwa tubuhnya sudah membiru dengan darah keluar dari mulut.
Menurut kesaksian, Findla Rabdani terakhir terlihat pada Minggu malam pukul 22.00 WITA saat masuk ke kamarnya. Keesokan harinya, ketika hendak dibangunkan untuk berangkat kerja, ia ditemukan telah meninggal dunia.
Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Palu langsung melakukan olah TKP pada pukul 10.00 WITA, sementara tim Dokkes Polda Sulteng mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat timnya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami bekerja maksimal sejak laporan diterima, dan dalam waktu 7 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolresta Deny Abrahams.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif pelaku, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan, serta dikawal hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi korban. (afd/*)