Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Terpilih Dilantik Setelah Maret 2025
PALU, beritapalu | Wali Kota dan Wali Kota Palu yang terpilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 akan dilantik setelah Maret 2025 atau setelah sengketa hasil Pilkada yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Hal itu dikemukakan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman usai mengikuti Rapat Koordinasi terkait hasil pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulteng, Fahruddin D. Yambas di ruang kerjanya, Jumat (24/1/2025).
Asisten Usman mengatakan, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI menyetujui sejumlah hal, antara lain pelantikan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan Bupati/wakil bupati hasil Pilkada serentak yang tidak bersengketa di MK RI dan telah ditetapkan oleh KPUD dan pihak terkait, pelantikannya serentak pada 6 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati terpilih yang masih dalam proses sengketa atau berselisihan akan dilaksanakan setelah adanya keputusan MK.
Rapat itu juga meminta kepada Mendagri agar melakukan revisi peraturan perundangan terkait tata cara pelantikan.
Hasil pelaksanaan penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah ditentukan berakhir pada 15 Maret 2025.
Dalam hal ini, ada tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang tidak memiliki sengketa, yakni Kabupaten Tolitoli, Tojo Una-una, dan Banggai Laut. (afd/imr/*)