DKP Sulteng Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Penanganan Sampah Plastik di Laut
PALU, beritapalu | Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng menggelar kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan Penanganan Sampah Plastik di Laut bagi Co-Fasilitator Kabupaten dan Kota se Sulteng di Palu, 13 sampai 15 Juni 2023.
Ketua Panitia Pelaksana, Nur Masita M. Ardy mengatakan, pelatihan itu menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Suryo Prasojo dari Direktorat pendayagunaan Pesisir Pulau Pulau Kecil Kementerian KKP, Kadis DLH Kota Palu, Muh Edward Yusuf dari Ciro Waste.
Pelatihan itu bertujuan untuk membangun pemahaman, kesadaran dan kepedulian dalam pengelolaan dan penanganan pencemaran sampah laut di masing masing daerah domisili peserta, juga menciptakan kader kader lingkungan pesisir yang berperan aktif untuk mengkampanyekan desa pesisir dan laut yang bebas sampah.
Selain itu, dimaksudkan juga untuk mendorong terbentuknya desa pesisir bersih di kabupaten kota di Sulawesi Tengah, serta memperkuat kelembagaan kelompok masyarakat pesisir dalam menghadapi dampak pencemaran pesisir dan laut, kerusakan ekosistem mangrove, terumbu karang dan biota laut di wilayah perairan pesisir.
Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut. Sedangkan sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer. Sampah plastik ini sudah menjadi komponen terbesar sampah laut (marine debris).
Sampah laut terdapat di semua habitat laut, mulai dari kawasan-kawasan padat penduduk hingga lokasi-lokasi terpencil yang tak terjamah manusia, dari pesisir dan kawasan air dangkal hingga palung-palung laut dalam.
Kepadatan sampah laut beragam dari satu lokasi ke lokasi lain, dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia, kondisi perairan atau cuaca, struktur dan perilaku permukaan bumi, titik masuk, dan karakteristik fisik dari materi sampah (KKP, Ditjen P4K).
Sampah plastik merupakan salah satu dalam pencemaran lingkungan, baik itu pencemaran tanah ataupun laut. Selain sulit untuk terurai, proses pengolahan sampah ini pun menimbulkan toksit juga bersifat karsinogenik.
Untuk bisa terurai secara alami dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun. Fenomena sampah plastik sudah menjadi masalah yang begitu serius di seluruh dunia. Bukan hanya di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, jenis sampah ini juga menjadi perhatian di negara-negara maju, seperti Inggris, Amerika juga Jepang.
Dalam catatan yang ada, tahun 2022 lalu jumlah sampah nasional kembali naik menjadi 70 juta ton. Dari 69% sampah yang masuk ke TPA hanya 7% yang terdaur ulang. Jika dibandingkan dengan sampah yang sudah diolah di negara Malaysia serta Singapura, Indonesia masih tertinggal jauh. Jumlah yang masih belum terkelola baik mencapai 16 juta ton.
Index Pengelolaan Plastik merilis data yang menyebutkan bahwa dibandingkan 25 negara lain, seperti Vietnam, Thailand, serta Malaysia , Indonesia masih kalah dalam hal pengelolaan. Data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) serta Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sampah plastik di Indonesia jumlahnya mencapai 64 juta ton/tahun. 3,2 juta ton dari sampah tersebut adalah sampah yang dibuang ke laut.
Dalam hal pencemaran di laut, Indonesia menjadi penghasil sampah plastik laut kedua terbesar di dunia setelah Tiongkok (KLHK, Ditjen PSLB3). Berbagai upaya terus diusahakan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di antaranya dengan dikeluarkannya larangan penggunaan plastik sekali pakai. Menurut beberapa pihak strategi ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 mengenai Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Provinsi Kepulauan dengan luas perairan sekitar 7.450.266,11 km (Big,2021), Panjang garis pantai 6.841,86 km (big, 2022) dan memiliki pulau 1.572 (big, 2022). Selain itu, Sulawesi Tengah memiliki potensi ekologi terumbu karang dengan luas 188.766,71 Ha dan ekosistem mangrove 33,876,29 Ha.
Selain itu Sulawesi Tengah memiliki sumberdaya pesisir dan laut yang melimpah dari berbagai komoditas perikanan. Apabila potensi yang besar ini tercemar di wilayah laut dan pesisir oleh karena sampah, maka kemungkinan besar ini akan sangat merugikan bagi daerah. Kondisi empiris semacam ini mensyaratkan dalam melakukan pengelolaan pesisir dan lautan di butuhkan penanganan utamanya bagi masyarakat sebagai pelaku dalam pembangunan pengelolaan wilayah pesisir dan laut, dibutuhkan kesadaran dan kepedulian dalam pengelolaan dan penanganan sampah laut.
Berdasarkan data sumber Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, volume timbulan sampah ton/jiwa/tahun di Kota Palu sebanyak 68.397,17 ton untuk tahun 2022. Sampah yang ada di daratan bisa menjadi sumber pencemaran sampah di laut. Hasil penelitian bahwa 80 persen kebocoran sampah dari daratan menuju ke laut, hal ini sangat membahayakan ekosistem perairan dan biota yang ada di laut, bahkan bagi masyarakat.
“Salah satu upaya penanganan dan pengendalian pencemaran sampah plastic di laut adalah dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan dan penanganan sampah plastic di wilayah pesisir di harapkan dapat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam pengurangan sampah di wilayah pesisir dan laut,” jelasnya. (afd/*)