Operasi Senyap, Puluhan Paket Sabu Ditangkap di Jalan Lekatu
PALU, beritaPALU | Suasana tegang menyelimuti Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (24/4/2025). Tepat pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial RRD (39), warga Kelurahan Tatura Selatan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap yang telah direncanakan selama beberapa hari.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengungkap bahwa tim opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan RRD di sejumlah titik di Kota Palu.
“Setelah kami kumpulkan bukti dan mengidentifikasi pola pergerakan target, penindakan dilakukan secara terukur. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Usman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 24 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut disita: dua unit timbangan digital; satu alat hisap sabu; beberapa plastik klip kosong; satu unit ponsel, dan satu bungkus snack mini warna hijau yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
RRD diketahui mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus dijual kembali.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, RRD telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pria yang selama ini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kota Palu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Bersama, kita jaga masa depan Kota Palu dari ancaman narkoba,” tutupnya. (afd/*)