Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan Diperdengarkan Setiap Pagi
PALU, beritapalu | Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi keharusan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya pada setiap pukul 10.00 Wita.
SE bernomor 100.3.4/0251/ADPEM/2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Palu, Inspektur dan Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Administrator KEK, Direktur RSUD, Kepala kantor, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas itu bersifat wajib.
Lagu yang kebangsaan yang diperdengarkan itu setidaknya satu stanza dan setiap orang yang hadir pada saat lagu itu diperdengarkan dan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Edaran itu dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta NKRI. (afd/*)