PALU, beritapalu | Selama kurun waktu tahun 2024, sedikitnya 57 personel Polda Sulteng dipecat. Dan sementara itu, 137 personel lainnya mendapat apresiasi berupa penghargaan.
Hal itu dikemukakan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers akhir tahun 2024 yang berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, pada Selasa (31/12/2024) malam.
Kapolda menyampaikan evaluasi kinerja, langkah pembinaan, serta upaya menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri selama tahun 2024.
Dikatakan, ia telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang dan melanggar ketentuan disiplin serta kode etik Polri.
Mereka yang ditindaki itu dirinci: 195 kasus pelanggaran disiplin; 94 kasus pelanggaran kode etik, dengan 46 kasus telah selesai diproses; dan 57 personel diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Polri di mata masyarakat.
“Dalam rangka pembinaan personel, anggota yang melanggar akan diberikan punishment sesuai dengan kesalahannya. Sebaliknya, personel yang berprestasi akan mendapatkan berbagai bentuk reward atau penghargaan,” ungkapnya.
Selain memberikan punishment, Kapolda juga menyoroti apresiasi terhadap personel berprestasi. Pada tahun 2024, sebanyak 137 personel Polda Sulawesi Tengah telah menerima penghargaan atas pencapaian mereka di berbagai bidang, antara lain: pengungkapan kasus 89 personel; capaian kinerja 20 personel; prestasi olahraga 13 personel; pelayanan publik 6 personel; operasi kepolisian 5 personel; dan inovasi 4 personel.
Kapolda berharap langkah pembinaan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan kinerja luar biasa. Kami percaya bahwa penghargaan yang diberikan akan memotivasi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” tutupnya. (afd/*)