PALU, beritapalu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mencatat, terdapat sedikitnya enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, kekerasan verbal atau intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja di Sulawesi Tengah. Boleh jadi katanya, ada kekerasan kepada jurnalis yang tidak dilaporkan, atau lepas dari pantauan AJI Palu.
“Masih terjadinya kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya patut menjadi perhatian dan keprihatinan kita semua. Bagaimana tidak, semestinya di masa arus informasi yang deras tanpa batas ini, semua pihak harus menghormati peran jurnalis sebagai pengemban fungsi kontrol sosial dan penyedia informasi layak kepada masyarakat. Sebab Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah pada konferensi pers di Sekretariat Berasma Jurnalis di Palu, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka bila masih ada yang mencoba untuk melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan kerja-kerjanya, mereka telah melanggar hukum secara serius di negara ini.
AJI Palu menyatakan sikap atas rentetan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang tahun ini: mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya; mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis. Juga menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
“Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya. AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan,” sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada para jurnalis untuk menghindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja. Bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum, selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalisasi risiko, dan terakhir selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis.
AJI Palu dengan tegas, menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus sama-sama kita lindungi. Sebab tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. (afd/*)