PALU, beritapalu | Polresta Palu memangkap 10 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Ke-10 orang yang ditangkap dan ditahan itu masing-masing berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).
Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024.
“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di perkampungan Padanjese,” kata Kasat Reza, Kamis (14/11/2024) di mapolresta Palu.
Ia mengungkapkan kronologi kejadian tak bermoral itu, yakni pada 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang awalnya berjumlah tiga orang saling mengajak untuk pergi ke rumah salah seorang saksi yang juga merupakan pacar dari salah seorang pelaku (HS).
“Motifnya, mengajak anak korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai anak korban mabuk dan kemudian pelaku membopong anak korban masuk kedalam kamar lalu kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” terang Kasat Reza.
Selain menahan ke-10 orang itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kemasan minuman cap tikus, lem fox, dan pakaian milik anak korban.
Para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini pelaku ditahan di Polresta palu. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kasat Reza. (afd/*)