PALU, beritapalu | Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi keamanan pangan dan regulasi yang berlaku bagi distributor pangan olahan beku (frozen food). Sosialisasi yang dibuka Kepala BPOM Palu, Mardianto itu berlangsung di Kantor BPOM Palu, Senin (11/11/2024) dan dihadiri oleh sejumlah pelaku usaha distributor frozen food di Kota Palu.
Dalam sambutannya, Mardianto menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan, terutama pada produk pangan olahan beku yang memiliki risiko tinggi.
“Pangan olahan beku membutuhkan penanganan khusus mulai dari produksi hingga distribusi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Mardianto.
Mardianto menyampaikan materi mengenai keamanan pangan dan regulasi distribusi pangan olahan beku. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan keamanan pangan, proses perizinan, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Mardianto juga menekankan ketentuan frozen food termasuk pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Selain itu, pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Salah seorang peserta sosialisasi, Gatot Sukoyo mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena saya bisa mengetahui informasi terkait regulasi yang berlaku dan prosedur perizinan di BPOM. Ternyata prosesnya tidak sesulit yang saya bayangkan,” ungkap Gatot.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha distributor frozen food akan pentingnya menjaga keamanan pangan. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai regulasi yang berlaku, sehingga produk frozen food yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan berkualitas. (afd/*)