PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan pemilih pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada tahun 2024 di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (16/10/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan yang berada di Lapas Kelas II A Palu mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan datang.
Muhamad Musbah, anggota KPU Kota Palu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih pindahan, antara lain : Warga Negara Indonesia, pemilih harus memiliki kewarganegaraan Indonesia; usia, pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah pada saat pemilihan.
Syarat lainnya ber-KTP elektronik, yaitu pemilih harus memiliki KTP elektronik atau dokumen identitas yang sah; serta belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Mahasar, Kepala Subbagian Tata Usaha yang mewakili Kalapas Kelas II A Palu, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat membantu warga Lapas memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih pada pilkada mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Palu, serta beberapa staf terkait yang juga memberikan dukungan terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan warga binaan lapas dalam proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki haknya untuk memilih. (afd/*)