PALU, beritapalu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Aggusalim Wahid, Senin (30/9/2024), di Palu.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses kajian awal,” ujar Aggusalim.
Dia menjelaskan, Bawaslu Kota Palu menangani laporan ini berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, KPU Kota Palu menetapkan tiga pasangan calon melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024. Pasangan calon tersebut adalah Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.
Agussalim menyebutkan, laporan masyarakat itu terkait penetapan pasangan calon ini berfokus pada dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kota Palu. Selain itu, berkaitan juga dengan pelantikan 165 pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas oleh Wali Kota Hadianto Rasyid pada 22 Maret 2024 yang kemudian dibatalkan pada 5 April 2024.
Pelantikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Pada Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah tidak diperbolehkan mengganti pejabat tanpa persetujuan tertulis dari menteri, terhitung sejak 22 Maret 2024, yang jatuh dalam periode larangan tersebut.
Bawaslu Kota Palu kini tengah mendalami laporan ini dan akan membuat kajian untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. (afd/*)