PALU, beritapalu | Menkumham, Supratman Andi Agtas dalam kesempatan berkunjung ke Sulawesi Tengah melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sulteng, Novalina, Wali Kota dan Bupati, Ketua Komnas serta pengiat HAM Sulteng di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis (26/9/2024).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah korban langsung dan tidak langsung trgaedi kemanusiaan di masa lalu di Sulteng. Menkumham Supratman menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak atas peristiwa kemanusiaan masa lalu.
“Kita harus memastikan bahwa hak-hak korban HAM diperhatikan dan dipulihkan ,” ungkapnya.
Supratman memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Sulteng yang telah menjembatani kolaborasi antara pemerintah dengan pemprov Sulteng dalam pelaksanaan program pemulihan hak bagi masyarakat yang terdampak dari peristiwa kemanusiaan masa lalu di kota Palu.
“Program ini merupakan langkah maju yang patut dicontoh, dan saya berharap dapat menjadi model bagi daerah lain,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pun menilai bahwa pertemuan tersebut menjadi momen yang sangat penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu-isu hukum dan HAM.
“Forum diskusi ini sangat konstruktif dan pastinya akan terus kita lakukan,“ terang Hermansyah Siregar.
Diketahui, Indonesia mulai mengembangkan mekanisme non yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Regulasi lainnya melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Kedua mekanisme tersebut, baik yudisial maupun non yudisial merupakan mekanisme yang saling melengkapi. Untuk wilayah Sulteng sendiri, menurut Direktur SKP-HAM, Nurlela, korban yang telah menerima pemenuhan hak sebanyak 450 orang.
Menkumham juga menuturkan akan segera melakukan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait untuk memaksimalkan proses pemenuhan hak tersebut.
Dengan diskusi yang konstruktif ini diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk meningkatkan pemulihan dan perlindungan hak-hak korban, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penegakan HAM di Sulawesi Tengah. (afd/*)