PALU, beritapalu | Serikat Pekerja Industri Morowali Konfederasi Pergerakan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menilai PT. Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII) tidak manusiawi dalam memperlakukan para pekerjanya.
Pernyataan itu disampaikan SPIM-KPBI melalui ketua umumnya, Afdhal Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beritapalu.com, Sabtu (28/9/2024).
Afdhal dalam keterangannya menjelaskan, sekitar jam setengah 6 pagi, seorang anggotanya bernama Andri tewas yang diduga kecelakaan kerja. Andri terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter. Ia bekerja di Divisi Killen Konveyor Perusahaan PT WNII.
“Kami menduga kawan kami ini meninggal akibat kecelakaan kerja. Dan yang menjengkelkan adalah, area kerja tempat Andri meninggal itu tetap jalan seperti biasanya,” ujarnya.
Andri meninggal dalam keadaan kepalanya pecah. Ia diduga tergulung oleh konveyor terlebih dahulu kemudian terjatuh.
Afdhal menyayangkan PT. IMIP sebagai pemilik kawasan tak melakukan intervensi kepada PT. WNII agar menghentikan area kerja saat kejadian itu.
“Nyawa seolah tak ada harganya di kawasan ini,” sebutnya.
“Kecelakaan kerja yang menimpa anggota kami ini merupakan bukti bahwa sampai saat ini pihak perusahaan sangat abai terhadap persoalan K3. Mulai dari fasilitas yang kurang baik, area kerja yang tidak aman dan nyaman, serta jam kerja yang panjang,” tegas Afdal
Afdal juga mengutuk keras pihak perusahaan yang tidak punya rasa kemanusiaan. Karena setelah terjadi kecelakaan kerja, PT. WNII masih menjalankan aktivitas proses produksi.
“Sebagai pimpinan SPIM-KPBI kami sangat menyesali insiden yang terjadi dan meminta pihak perusahaan agar bertanggungjawab sepenuhnya. Kami secara organisasional akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran segera terkuak dan keadilan tercipta bagi seluruh kaum buruh. Perusahaan tidak boleh menyembunyikan kasus ini, dan terus menjadikan buruh sebagai tumbal dari keserakahan perusahaan hanya untuk mengejar keuntungan.” lanjut Afdal.
Ia mendesak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Ia juga meminta dilakukan audit dan transparansi terkait insiden tersebut dan melakukan proses hukum kepada pimpinan dan orang yang terlibat dalam kasus ini;
Selain itu, pihaknya juga meminta kepad aperusahaan untuk memberikan jaminan dan kompensasi kepada korban dan keluarganya serta melakukan evaluasi menyeluruh sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan IMIP, terkhusus di dalam PT. WNII. (afd/*)