LUWUK, beritapalu | Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam kemasan deodoran pada layanan titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu (25/9/2024).
Kepala Lapas Luwuk, Effendy Wahyudi menjelaskan, ditemukannya narkoba jenis sabu tersebut setelah Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa pada pukul 09.57 WITA, melakukan pemeriksaan barang titipan kepada warga binaan.
Saat pemeriksaan, ditemukan sebungkus plastik yang dicurigai berisikan bahan terlarang yaitu Narkotika. Lantas, pihaknya bergerak cepat mengamankan seorang pengantar barang bawaan tersebut.
Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Andi Abdul Muis, pihaknya melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Banggai terkait keberadaan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut beserta pengantar titipan.
Dari hasil pemeriksaan oleh Kanit II Res Narkoba Polres Banggai Aiptu Rudi Ardyan.M barang tersebut dikonfirmasi benar adalah narkotika berjenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
“Ia benar, itu Narkotika jenis sabu, yang dititipkan didalam deodaran,” terangnya.
Ia menambahkan, usai penggagalan penyelundupan tersebut, pihaknya pun meningkatkan pengamanan serta melakukan pemeriksaan diseluruh area Lapas Luwuk.
Ia juga menuturkan akan terus berkomitmen mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan oleh Bapak Dirjen Pemasyarakatan.
“Pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam lapas, ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan,” tambah Wahyudi. (afd/*)