View this post on Instagram
PULUHAN warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Sulteng menggelar aksi 1000 lilin untuk pekerja rumah tangga di Taman Nasional, Palu, Rabu (18/9/2024) malam. Aksi itu merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng.
Mereka menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan karena sudah mangkrak lebih dari 20 tahun. Menurutnya, perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) yang harus menjadi prioritas, mengingat pentingnya peran mereka dalam keseharian masyarakat serta kerentanan mereka terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Saat ini, lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia bekerja tanpa payung hukum yang memadai, menjadikan mereka kelompok pekerja informal yang rentan,” kata Mulky, koordinator aksi 1000 lilin itu.
Pekerja rumah tangga menurutnya memerlukan perlindungan hukum yang jelas untuk menghindari eksploitasi dan kekerasan. RUU PPRT mencakup berbagai aspek penting, termasuk hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja”, ungkapnya.
“Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga dipandang sebelah mata dalam tatanan sosial dan hukum. Dengan disahkannya RUU PPRT, diskriminasi sistemik terhadap PRT dapat diminimalisir, dan status mereka sebagai pekerja profesional dapat diakui,” tambah Yanti dalam orasi singkatnya.
RUU ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan keadilan sosial bagi PRT dan sejalan dengan konvensi internasional tentang perlindungan pekerja rumah tangga. (afd/*)