PALU, beritapalu | Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan SIndue, Kabupaten Donggala berinisial A (47) terpaksa digelandang ke Polda Sulteng lantaran menyimpan sabu hingga satu kilogram di rumahnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan Ditresnarkoba Polda SUlteng pada 1 September 2024 lalu.
Sugeng juga menyebut, kasus itu diungkap setelah mendalami laporan masyarakat yang kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggledahan, perwakilan masyarakat setempat juga menyaksikannya dan menemukan satu paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ seberat bruto satu kilogram.
“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka Kec. Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat.” ungkap AKBP Sugeng Lestari.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara, tegasnya. (afd/*)