PALU, beritapalu | Pemenuhan hak-hak korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) masa lalu setelah dikeluarkannya Inpres No 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat masih menemui sejumlah hambatan.
Hambatan itu mengemuka setelah Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro didampingi Kepala Kantor Komnas HAM Sulteng, Dedi Askary bertemu dengan sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Berat (PHB) serta pendamping dari SKP HAM Sulteng di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Palu, Jumat (6/9/2024).
Pertemuan dalam bentuk idskusi itu untuk menjadi forum berbagi informasi terkait perkembangan dan tantangan dalam pelaksanaan Inpres 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Atnike menjelaskan tentang tanggung jawab yang dimiliki Komnas HAM, yaitu melakukan penyelidikan terhadap peristiwa PHB. Hasil penyelidikan itu yang kemudian dikaji oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat pada tahun 2022. Meskipun sejumlah kasus PHB belum dapat dipastikan melaui pengadilan HAM namun dengan dibentuknya Inpres tersebut, Komnas HAM berharap agar negara dapat memberikan pemulihan bagi para korban.
Berkaitan dengan pemulihan tersebut, pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kepedulian terhadap korban PHB. Pada 14 Desember 2023, Pemprov Sulteng dan Tim PKP HAM telah melaksanakan kick off untuk pelaksanaan program pemenuhan hak-hak korban PHB terhadap 454 orang.
Beberapa hambatan masih ditemukan dalam merealisasikan pemenuhan hak-hak korban. Hambatan tersebut antara lain pelaksanaan pelayanan KIS prioritas di rumah sakit kota dan kabupaten yang belum sepenuhnya berjalan, pemberian PKH prioritas yang tidak merata, pelaksanaan verifikasi keluarga korban oleh PUPR yang belum ditindaklanjuti, ketidaksesuaian bentuk bantuan bagi korban dan anak korban, pembangunan irigasi yang belum terlaksana, dan pelatihan bagi anak korban yang saat ini belum ada kejelasan serta belum terealisasinya pelatihan yang telah dijanjikan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Melalui proses konsultasi ini KH akan memperkuat rekomendasi bagi pemerintah dalam pemenuhan hak-hakkorban PHB. (afd/*)