PALU, beritapalu | Ditpolairud Polda Sulteng mengungkap tiga kasus Destructive Fsihing atau penangkapan ikan secara illegal dalam dua hari berturut-turut. Lima diduga pelaku ditangkap dan 27 botol bom ikan berhasil diamankan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024) mengungkapkan, kasus pertama pada Minggu (18/8/2024) pukul 09.00 wita, TKP-nya di Teluk Tomini, perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, pelaku tigaorang inisial I (41), D (37) dan K (48) kesemuanya warga Desa Torsiaji, Popayato, Bualemo, Gorontalo. Aparat mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Minggu (18/8/2024) Pukul 17.30 wita, TKP 20 Mil Laut di perairan Desa Jawi-Jawi, Bungku Selatan, Morowali, pelaku inisial S (43) warga Desa Buton, Bungku Selatan, Morowali dengan barang bukti 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Ketiga, Senin (19/8/2024) Pukul 19.30 wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa Rata, Toili, Banggai, pelaku inisial F (20) warga Desa Rata, Toili Banggai, barang bukti antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan,
“Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,” pungkasnya. (afd/*)