PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Palu, Jumat (9/8/2024).
Rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Palu, Idrus itu diikuti oleh sejumlah pihak terkait yang bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemenuhan persyaratan calon peserta Pilkada.
Ketua KPU Kota Palu dalam sambutannya menegaskan, dalam melakukan pendaftaran, peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu wajib didampingi pimpinan partai politik.
Ia menyatakan, KPU Palu betugas untuk melayani peserta pemilihan kepala daerah, stakeholder, juga menjadi fasilitator dalam pemenuhan persyaratan calon peserta Pilkada.
“Rakor kali ini fokus terkait teknik dukungan stakeholder pada proses persyaratan dukungan untuk calon peserta Pilkada,” imbuh Idrus.
Untuk mendukung kelancaran pencalonan itu, KPU Kota Palu menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Pendidkan, Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan ubtuk mmberikan penjelasan teknis syarat administratif pencalonan.
Rapat Koordinasi dihadiri Komisioner KPU Palu Iskandar Lembah, Ketua DPRD Kota Palu Armin, Asisten I Pemkot Palu Usman, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, perwakilan partai politik, unsur forkopimda Kota Palu.(afd/*)