PALU, beritapalu | Polda Sulteng mendorong Pemda untuk membangun tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Hal itu mengemuka saat Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat penegak Hukum (APH) dengan instansi terkait yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di Palu, Kamis (8/8/2024).
Hadir dalam Rakor tersebut Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting, Kepala Balai POM, BNNP Sulteng diwakili Kabid Pemberantasan, Kalapas kelas II A Palu, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kadis Sosial Sulteng dan jajaran Ditresnarkoba.
Kombes Pol Dasmin Ginting saat memberikan sambutan mengungkapkan, Rakor ini sebagai wadah silaturahmi untuk kembali menyusun kekuatan, Sinergitas untuk lebih solid dalam pemberantasan narkoba.
“Banyak problema dalam upaya penegakkan hukum tindak pidana narkoba,” ungkap Dirresnarkoba.
Oleh karenanya, Dasmin Ginting berharap, rakor ini dapat mencari solusi dan jawaban mengatasi persoalan-persoalan, terutama proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,
“Saya berharap Pemerinrah Provinsi dan Kota untuk dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba,” kata Kombes Pol. Dasmin Ginting.
Dirresnarkoba Polda Sulteng juga mendorong pemerintah daerah untuk membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Sulteng. Hal itu disebabkan angka pengguna narkoba sudah mencapai 52.341 orang.
“Kampung Bebas Narkoba” yang diinisiasi Kepolisian belum berjalan baik, oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah hingga camat, lurah/kades, RW, RT” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Rakor ini, Kombes Pol. Dasmin Ginting mengajak, perlunya tindakan kongkrit dari masing-masing APH dan Instansi terkait dalam Sinergitas untuk memberantas narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya. (afd/*)