BUOL, beritapalu | Puluhan petani pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun sawit yang bekerjasama dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (15/7/2024).
Petani yang menjadi anggota dan pemilik lahan di dua koperasi yaitu, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru itu mendesak Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk segera memfasilitasi dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kedua koperasi tani plasma tersebut.
Desakan itu dasari atas sudah bertahun-tahun di dua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT. Meskipun pihak Dinas sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Amanah dan Awal Baru.
Tak itu saja, desakan itu juga karena sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah memutus bahwa PT HIP terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 35 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan menjatuhkan sanksi denda 1 miliar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan Amanah dengan PT HIP.
Selain itu, dalam putusan KPPU itu juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop 9 tahun 2000 agar secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sebagai forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah.
Seniwati, seorang anggota Koperasi Amanah sekaligus sekertaris Forum Petani Plasma Buol menyatakan, pengurus koperasi Amanah sudah tiga tahun belum pernah melakukan RAT, selain itu pengurus koperasi Amanah selama ini telah mengambil keputusan strategis tanpa melalui mekanisme dan persetujuan anggota.
Beberapa keputusan strategis dan merugikan anggota antara lain; pertama, menandatangani utang hingga ratusan miliar rupiah yang tidak pernah dibuktikan kebenaranya; kedua, pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT HIP kepada PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI); ketiga, berdasarkan keterangan PT. HIP dalam sidang KPPU RI, selama 3 tahun, periode 2021-2023 telah melakukan 9 kali transfer uang kepada koperasi Amanah dengan nilai kurang lebih Rp2,3 miliar, sementara tidak ada laporan terkait keuangan Koperasi pihak pengurus.
“Sehingga hanya melalui RAT-lah para anggota Koptan Amanah dapat meminta pertanggungjawaban kepada pengurus,” kata Seniwati.
Begitu pula, para anggota Koptan Awal Baru lantaran pihak pengurus Koptan ini tidak pernah melakukan RAT, terlebih saat ini ketua, sekertaris dan bendahara Koptan Awal Baru telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP dan di saat bersamaan kebun kemitraan plasma tetap beroperasi dan dilakukan pemanenan oleh PT. HIP.
“Sehingga, sangat penting Koptan Awal Baru untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Mohamad Ali, pendamping petani sekaligus Ketua dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memberikan saran kepada petani, jika tidak difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk pelaksanaan RAT, petani dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.
Atas kedatangan para petani, Kepala Dinas Koperasi Buol, Ikhlasiani Tonggil bersama Kepala Bidang Kelembagaan, Mohamad Dong menyatakan, Dinasnya hanya memiliki kewenangan untuk mendesak kepada pengurus koperasi melakukan RAT dan selebihnya tidak ada kewenangan lain. Oleh karenanya, Dinas Koperasi akan mengeluarkan surat desakan kembali kepada pengurus Koptan Amanah dan Koptan Awal baru.
Sebelumnya, pihak dinas juga telah mengeluarkan dua kali surat desakan RAT. Sekertaris Daerah Kabupaten Buol juga pernah mngeluarkan surat desakan seperti itu, tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pengurus koperasi, dan tidak ada upaya lain pihak dinas terkait hal tersebut.
Sayangnya kata Seniwati lagi, Dinas Koperasi Buol tidak melakukan tindakan apapun ketika para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan tersebut, sehingga para petani dan sekaligus anggota koperasi menilai bahwa Pemerintah Daerah Buol dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM,Perindustrian dan Perdagangan Buol tidak serius untuk menjalankan fungsinya. (afd/*)