Wakaf Asuransi Oleh: Joko Intarto

wakafmu

Banyak cara untuk menunaikan wakaf selain menyerahkan aset tanah. Manfaat asuransi, salah satunya. Penasaran?

Joko Intarto
Joko Intarto

TIBA-TIBA saya dikontak Bu Indah, seorang eksekutif perusahaan pemasar produk asuransi. Spesialisasinya pada produk asuransi syariah dan wakaf manfaat asuransi syariah. ‘’Saya seperti mimpi, membaca flyer WakafMU,’’ katanya.

Saya memang baru saja mem-broadcast e-flyer kesempatan magang/PKL/KKN untuk siswa SMK dan mahasiswa semua program studi di WakafMU. Rupanya Bu Indah membaca kemudian merespon.

Awalnya saya bingung dengan tanggapan Bu Indah. Jujurly, saya sudah lupa. Tapi saya ‘tengsin’ untuk bertanya siapa dia.

Saya buka profilnya. Tidak ada keterangan apa-apa. Hanya ada namanya: Ditulis dengan gaya remaja: ‘Iendach’. Kemudian ada foto dirinya: Wanita berparas cantik yang tampak berusia 30 tahunan. Sepertinya foto lama.

‘’Lagi sibuk apa Bu?’’ tanya saya, mencoba menebak-nebak.

‘’Tetap seperti dulu Pak. Menuntaskan komitmen saya kepada semua nasabah asuransi,’’ jawabnya.

Saya coba buka-buka rekaman lama. Dengan siapa saya pernah bahas asuransi?

Aha! Ketemu.

Sekitar lima tahun lalu, Bu Indah menemui saya di kantor Lazismu. Waktu itu, dia ingin menjajaki kerjasama mengembangkan wakaf manfaat asuransi.

Bu Indah merupakan sosok di balik konsep produk wakaf manfaat asuransi syariah yang sukses dipasarkan di komunitas Al-Azhar. Pendidikan dan berbagai lisensi yang disandangnya memang mendukung. ‘’Saya ingin mengembangkan produk asuransi syariah di lingkungan persyarikatan,’’ katanya saat itu.

Karena itu, ia merasa gembira membaca flyer yang saya broadcast. ‘’Lima tahun lalu, mungkin kurang tepat waktunya. Sekaranglah saatnya, kalau mau bekerjasama mengembangkan produk manfaat asuransi syariah bersama WakafMU,’’ kata saya.

Manfaat asuransi syariah memang bisa menjadi produk wakaf. Salah satu metodenya secara sederhana bisa digambarkan sebagai berikut:
1. Setiap polis asuransi akan menghasilkan manfaat: Selain manfaat berupa nilai pertanggungan juga ada manfaat yang berupa nilai tunai.
2. Manfaat asuransi itu akan diterima pembeli polis (tertanggung) sesuai jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak, atau apabila tertanggung mengalami risiko.
3. Manfaat asuransi berupa nilai pertanggungan tentu saja diterima pemegang polis. Namun nilai tunainya bisa diwakafkan, sebagian atau seluruhnya.
4. Sesuai kontrak yang disepakati, perusahaan asuransi akan menyerahkan manfaat asuransi berupa nilai tunai yang diwakafkan kepada lembaga nazir wakaf.

Tentu ada metode lain. Intinya wakaf manfaat asuransi syariah tidak menimbulkan beban tambahan bagi pembeli polis. Di situlah peran para ahli pembuat produk asuransi seperti Bu Indah.

Metode wakaf manfaat asuransi ini mirip dengan cash waqf linked sukuk (CWLS) dan cash waqf linked deposito (CWLD). Dalam skema CWLS, wakif mewakafkan hasil atas sukuk (surat berharga syariah) kepada lembaga nazir wakaf. Begitu pun dalam CWLS, wakif mewakafkan hasil atas uang yang didepositokan kepada lembaga nazir wakaf.

Tidak terasa sudah 10 bulan saya berkecimpung dalam kegiatan wakaf. Banyak pelajaran baru yang dulu tak pernah terbayangkan. Alhamdulillah. Bisa belajar gratis. Begitu pun nanti yang magang/PKL/KKN.(jto)

Penulis adalah anggota Badan Pengurus WakafMU PP Muhammadiyah
Bisa dihubungi melalui whatsapp 081386191010