
PALU, beritapalu | Pemilu sebentar lagi dan anggota Polri diwajibkan bersikap netral dalam setiap prosesnya. Namun jika ada oknum yang dinilai tidak netral, Polda Sulteng telah menyediakan nomor untuk mengadukannya.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau penbgaduan oknum anggota Polri yang terlibat politik prkatis atau tidak netral pada Pemilu 2024 melalui nomor pengaduan 0812 1010 6700 atau 0818 1886 2516 7258,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan, seruan netralitas bagi anggota Polri hampir setiap hari disampaikan dalam berbagai kesempatan mulai dari apel pagi, penerangan satuan dan termasuk penegasannya yang dalam bentuk Surat Telegram Kapolri. Kapolda Sulteng juga menurutnya sudah meneruskannya ke seluruh jajaran.
Ia berharap, masyarakat dan juga media agart tidak segan menyampaikan laporan bila melihat dan mengetahui adanya indikasi oknum anggota Polri yang tidak netral pada Pemilu 2024.
“Tentunya didukung dengan bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.
Ia memastikan, oknum anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024 akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.