Petugas mengangkat baliho calon legislatif pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
Petugas mencabut sebuah baliho calon legislatif pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
Petugas menaikkan baliho calon legislatif ke atas truk pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
Petugas mengangkat baliho calon legislatif pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
Petugas membawa poster calon legislatif yang dicabut dari tempatnya pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
Petugas mengangkat baliho calon legislatif pada penertiban alat peraga kampanye (APK) di Desa Kotapulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023). Bawaslu dibantu Satpol PP dan kepolisian setempat melakukan penertiban APK di sejumlah titik di daerah itu karena dinilai tidak sesuai aturan dan melanggaran ketentuan. bmzIMAGES/Basri Marzuki
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi dibantu aparat Polres Sigi dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sigi, Senin (13/11/2023).
Penertiban itu dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan melanggar ketentuan.
Penertiban pada Senin (13/11/2023) dilakukan di dua titik masing-masing di Huntap Pombewe, Desa Pombewe, Biromaru dan di Desa Kotapulu.
Sejumlah baliho, poster dan selebaran yang dipasang di titik-titik tersebut dicabut dan dinaikkan ke atas truk yangs udah disiapkan sebelumnya.
Bawaslu Sigi menyatakan, penertiban itu akan terus dilakukan dan akan menyisir seluruh tempat-tempat yang dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. (bmz)