Penertiban Alat Peraga Kampanye di Sigi

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi dibantu aparat Polres Sigi dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sigi, Senin (13/11/2023).

Penertiban itu dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan melanggar ketentuan.

Penertiban pada Senin (13/11/2023) dilakukan di dua titik masing-masing di Huntap Pombewe, Desa Pombewe, Biromaru dan di Desa Kotapulu.

Sejumlah baliho, poster dan selebaran yang dipasang di titik-titik tersebut dicabut dan dinaikkan ke atas truk yangs udah disiapkan sebelumnya.

Bawaslu Sigi menyatakan, penertiban itu akan terus dilakukan dan akan menyisir seluruh tempat-tempat yang dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. (bmz)