
JAKARTA, beritapalu | Pengaduan masyarakat terkait penagihan pinjaman dalam layanan pinjaman online (Pinjol) industri fintech peer-to-peer lending kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 35,29 persen dari total sebanyak 4.548 pengaduan.
“Perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi dari konsumen kita,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (11/11/2023).
Agusman menyebutkan, jumlah pengaduan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang diterima OJK selama tiga tahun mencapai sebanyak 4.548 pengaduan.
Di 2020, sebanyak 25 pengaduan yang diterima, lalu meningkat tajam di 2021 sebanyak 1.726 pengaduan, dan naik lagi di 2022 sebanyak 2.797 pengaduan.
Ia mengatakan, perilaku petugas penagihan memiliki porsi terbanyak yakni 35,29 persen, lalu restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen.
Penyalahgunaan data pribadi disebutkan sebesar 6,02 persen, kegagalan atau keterlambatan transaksi 5,80 persen, dan lain-lain 21,78 persen.
Atas pengaduan masyarakat itu, OJK telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari petugas penyelenggara melalui Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan belum lama ini, tepatnya pada 8 November 2023.
Dalam aturan itu, petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan seperti tidak diperkenankan dengan mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Rasa, Antar golongan). Waktu penagihan juga tidak dilakukan atau tidak bisa dilakukan selama 24 jam melainkan hanya sampai pukul 20.00.
Ia berharap, melalui aturan tata cara penagihan, fintech lending terus tumbuh menjadi industri yang sehat dan bermartabat dalam menopang perekonomian masyarakat. (afd/*)