
SIGI, beriapalu | Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), mantan Bendahara Desa Sidondo 1, Biromaru periode 2018-2019 berinisial SN yang menjadi terangka korupsi Dana Desa diserahkan ke Kejari Donggala, Selasa (1/11/2023).
Selain tersangka SN, sejumlah barang bukti yang menyertai dugaan tindak rasuah itu juga diserahkan antara lain APBDES Perubahan T.A 2018 & 2019, Laporan Realisasi Anggaran T.A 2018 & 2019, LPJ ADD T.A 2018 & 2019, LPJ DD T.A 2018 & 2019, Rek koran Bank Sulteng, SK Pengangkatan Kepala Desa, SK Pengangkatan Bendahara Desa, SK Pengangkatan Perangkat Desa.
Ada pula SP2D ADD & DD 2018 & 2019, RAB dan Gambar kegiatan fisik Drainase, Rabat beton dan pembangunan gedung balai kemasyarakatan, 5 Pasang Baju dan rok PKK, 6,5 Meter Sisa Kain baju dan rok PKK, 2 buah stempel toko dan Perbup Penetapan ADD di Kabupaten Sigi T.A 2028 & 2019
Penyerahan tersangka bersama barang bukti itu dilakukan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sigi Ipda M. Yusuf Andi Jalal didampingi lima personel Sat Reskrim Polres Sigi lainnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Sigi, Bripka Suherman mengatakan, penyelidikan kasus itu berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejari Donggala menyatakanya sudah lengkap dalam tahap kedua.
Ia menyebutkan, pelaksanaan tahap kedua tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-A / 55 / III / 2022 /Res Sigi / Tipidkor, tanggal 28 Maret 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-1804/P.2.14/Ft.1/10/2023, Tanggal 27 Oktober 2023 perihal hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi a.n tersangka SN sudah lengkap P-21, dan Surat Kapolres Sigi Nomor : BP / 33.b / X / 2023 / Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2023, perihal pengiriman Tersangka Lk SN dan barang bukti.
”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diperkirakan sebesar Rp.275 juta,” beber Suherman. (afd/*)