
PALU, beritapalu | Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara (Polres Palu) menangkap dua orang terduga penyalahguna narkoba, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 23.30 Wita.
Keduanya terjaring razia rayonisasi Polsek Palu Utara dipimpin langsung Oleh Kapolsek IPTU Rustang bersama angotanya dibantu personel raimas Dit Samapta Polda Sulteng di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Terminal Induk Mamboro, Kecamatan Palu Utara.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengungkapkan, pihaknya kedua terduga tersebut masing-massing berinisial AA (18) diamankan bersama dua paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu, dan AB (24) diamankan bersama satu paket serbuk kristal yang juga diduga sabu.
Kapolres Riza menyebutkan, pihaknya terus meningkatkan razia dengan sasaran memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, memeriksa barang bawaan pengendara kendaraan bermotor, dan memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Giat razia rayonisasi merupakan giat rutin guna meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran,” terangnya. (afd/*)