Ia mengatakan sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut adalah PVA BB yang dicabut izin usahanya di wilayah DKI Jakarta
Olehnya dihimbau kepada pengurus PVA Bukan Bank sebagaimana tersebut di atas agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk penyelesaian administrasi. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Departemen Pengelolaan Moneter c.q Divisi Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing (P3PVA), Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai 10, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta Pusat, telpon 021-3818358 atau 021-2310108 ext 4276. (sumber www.bi.go.id)